IKLAN
Politik & Hukum

Kepala Desa Kreman Tegal Resmi Ditahan Kasus Dugaan Korupsi APBDes 2024

Avatar photo
×

Kepala Desa Kreman Tegal Resmi Ditahan Kasus Dugaan Korupsi APBDes 2024

Sebarkan artikel ini

Portal Pantura – Kejari (Kejaksaan Negeri) Kabupaten Tegal kini resmi menetapkan dan menahan Wahyono bin Darman, Kepala Desa (Kades) Kreman, Kecamatan Warureja Kabupaten Tegal.

Kepala Desa Kreman dinyatakan resmi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes Tahun Anggaran 2024 total nilai Rp515.833.192,00,-

IKLAN

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan yakni Nomor PRINT-231/M.3.43/Fd.1/03/2025.

Penetapan tersangka ditandai dengan diterbitkan Surat Penetapan Tersangka nomor, B-1732/M.3.43/Fd.1/09/2025 dilanjutkan Surat Perintah Penahanan Nomor: B-705/M.3.43/Fd.1/09/2025 pada 10 September 2025.

Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Tegal, diketahui  dalam pelaksanaan APBDes 2024, didapatkan beberapa kegiatan tidak dilaksanakan sama sekali, serta kegiatan dilaksanakan tidak sesuai dengan rencana.

Namun anggarannya tetap dicairkan. Total kerugian keuangan negara akibat modus Kades ditimbulkan dari dugaan korupsi ini mencapai Rp515.833.192,00.

Kepala Kejaksaan Negeri Slawi Wuriadhi Paramitha, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa modus operandi yang digunakan tergolong klasik, namun nilai kerugian ditimbulkan cukup besar.

“Ada kegiatan desa yang sepenuhnya fiktif, dan ada yang dikerjakan namun jauh dari standar.

Uang negara digunakan untuk proyek yang secara fisik tidak pernah ada,” ujar Wuriadhi.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan sejak 10 September hingga 29 September 2025, dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Slawi.

Penahanan kades ini dilakukan dengan pertimbangan kekhawatiran tersangka dapat melarikan diri, merusak atau pun menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana.

Proses penahanan dilakukan dengan pengamanan dari jajaran Intelijen dan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal,  didampingi  personel TNI.

Tersangka Wahyono bin Darman Kades Kreman disangkakan melanggar, Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, dan Subsidier Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama.

Dengan penetapan ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal menegaskan komitmen penegakan hukum, pemberantasan korupsi di tingkat pemerintahan desa.***

 

Tim Redaksi

Cahyo
Reporter Cahyo
---
Penulis ---
Portal Pantura
Editor Portal Pantura
IKLAN
Cahyo

Terbaru dari Cahyo

iklan