IKLAN
Politik & Hukum

Kepala Desa Kreman Tegal Resmi Ditahan Kasus Dugaan Korupsi APBDes 2024

Avatar photo
×

Kepala Desa Kreman Tegal Resmi Ditahan Kasus Dugaan Korupsi APBDes 2024

Sebarkan artikel ini

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan sejak 10 September hingga 29 September 2025, dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Slawi.

Penahanan kades ini dilakukan dengan pertimbangan kekhawatiran tersangka dapat melarikan diri, merusak atau pun menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana.

IKLAN

Proses penahanan dilakukan dengan pengamanan dari jajaran Intelijen dan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal,  didampingi  personel TNI.

Tersangka Wahyono bin Darman Kades Kreman disangkakan melanggar, Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, dan Subsidier Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama.

Dengan penetapan ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal menegaskan komitmen penegakan hukum, pemberantasan korupsi di tingkat pemerintahan desa.***

 

Tim Redaksi

Cahyo
Reporter Cahyo
---
Penulis ---
Portal Pantura
Editor Portal Pantura
IKLAN
Cahyo

Terbaru dari Cahyo

iklan