IKLAN
Politik & Hukum

Oknum Guru Oplоs Gas Melon di Gudang Sekolah, Negara Rugi Rp802 Juta

Avatar photo
×

Oknum Guru Oplоs Gas Melon di Gudang Sekolah, Negara Rugi Rp802 Juta

Sebarkan artikel ini

Tersangka membeli gas LPG 3 kg dari pedagang di sekitar lokasi seharga Rp18.000–Rp21.000 per tabung. Hasil oplosan kemudian dijual seharga Rp190.000 per tabung 12 kg — jauh di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) resmi sebesar Rp266.000, sehingga lebih mudah laku di pasaran.

Akumulasi kerugian negara akibat penyalahgunaan subsidi energi ini ditaksir mencapai Rp802.000.000.

Barang Bukti Disita, Dua Tersangka Ditahan

IKLAN

Dari lokasi penggerebekan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • Ratusan tabung LPG ukuran 3 kg dan 12 kg
  • 7 unit regulator ganda yang telah dimodifikasi
  • 1 unit timbangan digital
  • Alat bantu lain: obeng, potongan kayu, segel plastik, dan karet seal

Kedua tersangka, T dan KH, kini dijerat dengan pasal berlapis. Pertama, Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU No. 6 Tahun 2023) terkait penyalahgunaan niaga LPG bersubsidi, dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp500 juta. Kedua, Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999) soal perdagangan barang tidak sesuai takaran, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp200 juta.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan praktik serupa. Penyalahgunaan subsidi merugikan negara dan masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” tegas AKBP Lilik Ardhiansyah.***

Tim Redaksi

Yudhi P
Reporter Yudhi P
---
Penulis ---
Portal Pantura
Editor Portal Pantura
IKLAN
Yudhi P

Terbaru dari Yudhi P

iklan