Olah TKP menghasilkan petunjuk krusial: pelaku menggunakan angkutan kota berwarna biru sebagai kendaraan operasional. Polisi langsung melakukan pengejaran lintas wilayah hingga ke Jawa Barat.
Tersangka berinisial NH, 44 tahun, warga Kabupaten Cirebon, ditangkap di kediamannya. Barang bukti yang disita mencakup kunci pas ukuran 8, angkot biru, dan 129 bungkus rokok sisa hasil curian. NH dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kakak Ipar Cabuli Adik Sendiri, Terungkap Saat Korban Mau Akhiri Hidup
Polres Brebes juga menangkap IMD, 40 tahun, atas kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Korban adalah adik ipar kandungnya sendiri yang baru berusia 17 tahun.
Aksi bejat berlangsung berulang kali dalam kurun Februari hingga Oktober 2025. Tersangka memanfaatkan kedekatan keluarga sebagai celah. Ia juga mengancam korban menggunakan rekaman video pribadi yang diambil tanpa izin.
Kasus ini baru terungkap pada April 2026. Korban sempat mengungkapkan niat mengakhiri hidupnya kepada sang ibu. Setelah didampingi keluarga secara persuasif, korban akhirnya berani bersuara.
IMD kini ditahan dan dijerat Pasal 473 Ayat (2) Huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya 12 tahun penjara.
Duel Dua Lawan Dua di Instagram Berujung Maut di Wanasari
Kasus keempat serupa dengan kasus pertama. Dua akun Instagram, “KARBAK73” dan “DOSQ30”, saling tantang untuk duel menggunakan senjata tajam. Format yang disepakati dua lawan dua.
Perkelahian terjadi di wilayah Kecamatan Wanasari pada Senin, 30 Maret 2026. Seorang anak laki-laki berusia 16 tahun dari kelompok DOSQ30 menderita luka bacok serius. Nyawanya tidak terselamatkan meski sempat dirujuk ke rumah sakit.
Tim Redaksi

