IKLAN
Politik & Hukum

Sindikat Pencuri Minimarket dari Jakarta Ditangkap di Bumiayu, Pelaku Sembunyi di Plafon Rumah Sakit

Avatar photo
×

Sindikat Pencuri Minimarket dari Jakarta Ditangkap di Bumiayu, Pelaku Sembunyi di Plafon Rumah Sakit

Sebarkan artikel ini
Lima anggota sindikat pencuri spesialis minimarket asal Jakarta saat diamankan di Polres Brebes, Rabu (17/12/2025). Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Foto: dok. Polres Brebes.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Polisi menyita barang bukti berupa puluhan susu formula, alat elektronik, dan satu unit mobil Toyota Avanza berwarna hitam.

Kelima pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

IKLAN

“Para pelaku terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara,” pungkas Resandro.***

Tim Redaksi

Yudhi P
Reporter Yudhi P
---
Penulis ---
Portal Pantura
Editor Portal Pantura
IKLAN
Yudhi P

Terbaru dari Yudhi P

iklan