Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Polisi menyita barang bukti berupa puluhan susu formula, alat elektronik, dan satu unit mobil Toyota Avanza berwarna hitam.
Kelima pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
IKLAN
“Para pelaku terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara,” pungkas Resandro.***
Berita Pilihan
Tim Redaksi
Reporter
Yudhi P
Penulis
---
Editor
Portal Pantura

