IKLAN
Politik & Hukum

Sindikat Pencuri Minimarket dari Jakarta Ditangkap di Bumiayu, Pelaku Sembunyi di Plafon Rumah Sakit

Avatar photo
×

Sindikat Pencuri Minimarket dari Jakarta Ditangkap di Bumiayu, Pelaku Sembunyi di Plafon Rumah Sakit

Sebarkan artikel ini
Lima anggota sindikat pencuri spesialis minimarket asal Jakarta saat diamankan di Polres Brebes, Rabu (17/12/2025). Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Foto: dok. Polres Brebes.

Portal Pantura, – Polres menangkap lima anggota sindikat pencuri spesialis minimarket yang beraksi di Toserba Jadi Baru, Desa Adisana, Kecamatan , pada Rabu (17/12/2025).

Kelima pelaku terdiri dari empat perempuan dan satu laki-laki pengemudi. Mereka berasal dari Jakarta.

Terekam CCTV, Pelaku Dikenali Petugas

IKLAN

Kasat Reskrim Polres AKP Resandro Hendriajati mengatakan penangkapan berawal dari kecurigaan petugas keamanan toko. Salah satu wajah pelaku pernah terekam CCTV saat melakukan di lokasi yang sama.

“Petugas keamanan mengenali pelaku dari rekaman CCTV sebelumnya,” ujar Resandro di Mapolres , Rabu (17/12).

Saat dipantau, para pelaku menggunakan modus bergerombol. Mereka berdiri berdekatan untuk menutupi rekan yang sedang memasukkan barang ke dalam pakaian longgar.

Modus Bergerombol Saat Beraksi

Resandro menjelaskan pelaku berpura-pura berbelanja. Mereka saling menutupi agar tidak terpantau kamera pengawas saat menyembunyikan barang curian.

“Modusnya berpura-pura belanja dan berdiri berdekatan agar tidak terpantau CCTV,” katanya.

Lima Pelaku Diamankan, Satu Sembunyi di Plafon RS

Polisi mengamankan lima pelaku yang teridentifikasi sebagai Yuniarti (39), Rasmi (58), Sri Rahayu (52), Yani Sumiati (51), dan Heri Susanto (53).

Pelaku sempat mencoba melarikan diri. Salah satu di antaranya bersembunyi di atas plafon RSUD sebelum dievakuasi petugas.

Kapolres AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kasat Reskrim menduga sindikat ini pernah beraksi di minimarket lain dengan modus serupa.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Polisi menyita barang bukti berupa puluhan susu formula, alat elektronik, dan satu unit mobil Toyota Avanza berwarna hitam.

Kelima pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

“Para pelaku terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara,” pungkas Resandro.***

Tim Redaksi

Yudhi P
Reporter Yudhi P
---
Penulis ---
Portal Pantura
Editor Portal Pantura
IKLAN
Yudhi P

Terbaru dari Yudhi P

iklan