Menurut AKP Indra Irnawan, modus transaksi dalam kedua kasus dilakukan secara daring melalui aplikasi pesan singkat pembayaran transfer elektronik. Setelah transaksi selesai, barang disimpan di lokasi tertentu untuk diambil pembeli.
Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tegal guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
IKLAN
Polisi juga masih memburu para pemasok yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas daerah.***
Berita Pilihan
Tim Redaksi
Reporter
Cahyo
Penulis
---
Editor
Portal Pantura

