IKLAN
Sorotan Utama

ASN Ikut Demo Tuntut Pengunduran Kades Benda, Melanggar Aturan Mendagri

Avatar photo
×

ASN Ikut Demo Tuntut Pengunduran Kades Benda, Melanggar Aturan Mendagri

Sebarkan artikel ini
Sejumlah massa menggelar demonstrasi di depan balai desa Benda, Senin (5/1/2025) menuntut kades mundur. (Foto: Ist)
⚡ RINGKASAN
Demo menuntut pengunduran diri Kepala Desa Benda Sirampog Brebes melibatkan warga dan diduga ASN. Dinpermades: proses mundur harus lewat BPD sesuai aturan.
  • Menjaga netralitas dan disiplin ASN.
  • Memastikan ASN fokus pada pelayanan publik dan tugas pemerintahan.
  • Mencegah keterlibatan ASN dalam kegiatan politik praktis atau tindakan yang dapat mengganggu stabilitas pemerintahan.

Kepada wartawan, Kepala Dinpermades , Subagya, menyampaikan bahwa pengunduran diri kepala desa wajib diproses melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Pengunduran diri kepala desa harus melalui BPD. Tidak bisa langsung dianggap sah,” ujar Subagya, Selasa (6/1/2026).

IKLAN

Menurut regulasi yang berlaku, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki kewenangan untuk memproses pengunduran diri atau pemberhentian kepala desa. Proses ini harus mengikuti mekanisme yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Namun yang menjadi persoalan adalah BPD Desa juga mengajukan pengunduran diri massal beberapa waktu lalu.***

Baca juga:

ASN Bumijawa Klarifikasi Kehadirannya di Demo Tuntutan Mundur Kades Benda

 

Tim Redaksi

Yudhi P
Reporter Yudhi P
---
Penulis ---
Portal Pantura
Editor Portal Pantura
Yudhi P

Terbaru dari Yudhi P