- Menjaga netralitas dan disiplin ASN.
- Memastikan ASN fokus pada pelayanan publik dan tugas pemerintahan.
- Mencegah keterlibatan ASN dalam kegiatan politik praktis atau tindakan yang dapat mengganggu stabilitas pemerintahan.
Kepada wartawan, Kepala Dinpermades Brebes, Subagya, menyampaikan bahwa pengunduran diri kepala desa wajib diproses melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Pengunduran diri kepala desa harus melalui BPD. Tidak bisa langsung dianggap sah,” ujar Subagya, Selasa (6/1/2026).
IKLAN
Menurut regulasi yang berlaku, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki kewenangan untuk memproses pengunduran diri atau pemberhentian kepala desa. Proses ini harus mengikuti mekanisme yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Namun yang menjadi persoalan adalah BPD Desa Benda juga mengajukan pengunduran diri massal beberapa waktu lalu.***
Baca juga:
ASN Bumijawa Klarifikasi Kehadirannya di Demo Tuntutan Mundur Kades Benda
Tim Redaksi
Reporter
Yudhi P
Penulis
---
Editor
Portal Pantura
