3. Penyetoran Uang Jaminan
Setiap peserta wajib menyetorkan uang jaminan lelang sesuai dengan nominal yang ditentukan untuk objek tersebut.
Penyetoran dilakukan melalui nomor rekening virtual (Virtual Account) yang akan diberikan oleh sistem setelah pendaftaran objek lelang selesai.
Uang jaminan ini akan dikembalikan secara otomatis jika peserta tidak memenangkan lelang.
4. Mengikuti Penawaran
Setelah uang jaminan terverifikasi, peserta resmi dapat melakukan penawaran harga pada waktu yang telah ditentukan (10–14 Agustus 2026).
Penawaran dilakukan dengan menekan tombol “Ajukan Penawaran” di halaman objek lelang tersebut.
Peserta dengan penawaran tertinggi pada akhir masa lelang akan ditetapkan sebagai pemenang.
5. Pelunasan
Pemenang lelang akan mendapatkan notifikasi resmi melalui email atau dasbor akun.
Wajib melakukan pelunasan harga lelang ditambah bea lelang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Setelah lunas, pemenang dapat mengambil kendaraan dengan membawa bukti pelunasan dan dokumen identitas ke Kantor Kejari Brebes.
Catatan Penting:
Tim Redaksi
