Perlindungan Pembeli Beritikad Baik dan Ahli Waris
Warga biasa atau pihak ketiga yang membeli barang secara sah tanpa tahu barang tersebut hasil kejahatan wajib dilindungi. Begitu pula dengan ahli waris yang tidak terlibat dalam tindak pidana.
Transparansi dan Ganti Rugi
Pengelolaan harta yang disita harus diawasi oleh lembaga independen dan dilaporkan secara terbuka kepada publik. Jika di kemudian hari terbukti ada kekeliruan dalam proses penyitaan, negara wajib memberikan ganti rugi secara cepat dan penuh.
IKLAN
Langkah-langkah pengawasan ini sangat penting agar RUU Perampasan Aset tetap tajam menindak koruptor, namun tidak merugikan masyarakat biasa yang tidak bersalah.***
Tim Redaksi
Reporter
Yudhi P
Penulis
---
Editor
Portal Pantura
