IKLAN
Sorotan Utama

Pemkab Brebes Bongkar Dugaan Manipulasi Presensi ASN, Ribuan Pegawai Diduga Terlibat

Avatar photo
×

Pemkab Brebes Bongkar Dugaan Manipulasi Presensi ASN, Ribuan Pegawai Diduga Terlibat

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Kabupaten Brebes melakukan pemeriksaan dugaan manipulasi presensi ASN melalui aplikasi tidak resmi sebagai bagian dari reformasi tata kelola kepegawaian dan penegakan disiplin aparatur.

Portal Pantura, – Pemerintah Kabupaten mengambil langkah tegas menyusul terungkapnya dugaan manipulasi presensi aparatur sipil negara (ASN) melalui penggunaan aplikasi tidak resmi. Kasus yang disebut melibatkan ribuan pegawai tersebut kini tengah ditangani secara serius oleh jajaran pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum.

Bupati menegaskan penanganan perkara dilakukan secara terstruktur, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah daerah juga memastikan proses pemeriksaan berlangsung objektif tanpa pandang bulu terhadap seluruh pihak yang terindikasi terlibat.

IKLAN

Dalam penanganan kasus ini, Inspektorat Daerah Kabupaten selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memimpin pemeriksaan menyeluruh. Langkah tersebut dilakukan berdasarkan kewenangan yang diatur dalam regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sementara itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) bertugas menjalankan proses penegakan disiplin ASN. Di sisi lain, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik turut dilibatkan untuk melakukan audit forensik terhadap sistem presensi elektronik yang digunakan.

Pemkab menyebut penanganan kasus ini difokuskan pada empat langkah utama. Pertama, proses hukum terhadap pihak yang diduga membuat dan menyebarluaskan aplikasi presensi ilegal. Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres dan pemerintah daerah menyatakan siap mendukung proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami mendukung penuh proses penegakan hukum dan tidak akan menghalangi pendalaman terhadap siapapun yang terindikasi melakukan pelanggaran,” demikian penegasan pemerintah daerah dalam keterangannya.

Langkah kedua adalah pemeriksaan disiplin ASN yang diduga memanfaatkan aplikasi tidak resmi tersebut. Pemeriksaan dilakukan oleh tim khusus yang dipimpin Inspektorat dengan mengacu pada aturan disiplin pegawai negeri.

Ketiga, Inspektorat juga melakukan audit terhadap potensi kerugian keuangan daerah. Audit ini menjadi dasar dalam proses pengembalian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diduga diterima tidak sesuai ketentuan.

Tahapan awal audit difokuskan pada periode yang telah memiliki bukti server terdokumentasi. Namun, pemerintah daerah juga membuka kemungkinan penelusuran terhadap periode sebelumnya apabila ditemukan bukti pendukung yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Langkah keempat yang dilakukan Pemkab yakni reformasi sistem presensi dan penguatan tata kelola pengawasan internal. Pemerintah daerah menilai kasus ini menjadi momentum penting untuk memperbaiki sistem pengawasan kepegawaian agar lebih modern dan akuntabel.

Tim Redaksi

Imam Muzaki
Reporter Imam Muzaki
---
Penulis ---
Portal Pantura
Editor Portal Pantura
Imam Muzaki

Terbaru dari Imam Muzaki