Pelabuhan dan bandara akan mengalami kebingungan prosedural. Importir dan eksportir kehilangan kepastian layanan. Waktu tunggu barang meningkat drastis. Biaya logistik membengkak.
Meski begitu, ada pandangan yang lebih optimistis. Pengamat menegaskan tidak perlu ketakutan berlebihan mengenai dampak terhadap logistik nasional, iklim investasi, dan penerimaan negara. Alasannya, perubahan internal masih sangat memungkinkan tanpa langkah ekstrem.
Ancaman Penerimaan Negara
Bea Cukai adalah kontributor signifikan bagi kas negara. Per Oktober 2025, realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp249,3 triliun, atau 82,7 persen dari target APBN 2025.
Jika institusi ini dibekukan, penerimaan negara terancam anjlok. Pemerintah harus mencari sumber pendapatan alternatif. Program pembangunan bisa tertunda. Defisit anggaran melebar.
Bea cukai merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang signifikan untuk membiayai berbagai program pemerintah, termasuk infrastruktur dan layanan publik.
Pengalihan ke surveyor swasta seperti SGS juga bukan tanpa risiko. Biaya jasanya bisa lebih mahal. Sovereignty ekonomi berkurang. Ketergantungan pada pihak asing meningkat.
Kepastian Hukum yang Rapuh
Secara legal, pembekuan Bea Cukai bukan perkara mudah. Meski Menteri Keuangan punya kewenangan, langkah ini harus berlandaskan hukum kuat sesuai asas legalitas.
Tanpa regulasi pendukung yang jelas, pembekuan bisa menimbulkan ketidakpastian masif. Risiko gugatan hukum terbuka lebar. Kekacauan administratif tak terhindarkan.
Asas legalitas adalah prinsip penting dalam tata kelola pemerintahan, terutama ketika kebijakan berpotensi berdampak besar terhadap layanan publik, arus logistik, dan penerimaan negara.
Dampak pada Iklim Investasi
Investor asing sangat memperhatikan stabilitas institusi. Pembekuan Bea Cukai mengirim sinyal negatif ke pasar internasional. Indonesia terlihat tak mampu mereformasi institusinya sendiri.

