Portal Pantura – Polres Tegal Kota berhasil mengungkap delapan kasus peredaran narkoba, psikotropika, dan obat berbahaya selama Februari hingga awal Maret 2026. Dari pengungkapan tersebut, sembilan pengedar diamankan.
Kapolres Tegal Kota, AKBP Heru Antariksa Cahya, menegaskan bahwa peredaran narkoba merupakan ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda.
“Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tegal Kota,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (12/3/2026).
Kasat Resnarkoba, AKP Ade Priyatna, menyebutkan barang bukti diamankan meliputi 58,15 gram sabu, 998 butir obat berbahaya, 110,5 butir psikotropika, serta obat keras golongan G yang dijual secara ilegal melalui jaringan “warung Aceh”.
Para tersangka kini diproses sesuai hukum dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Narkotika, Psikotropika, dan Kesehatan.
Polres Tegal Kota menegaskan akan terus meningkatkan penyelidikan, penindakan demi menjaga keamanan dan melindungi generasi muda dari penyalahgunaan narkoba.***
Tim Redaksi

