Pihaknya menolak untuk menyelesaikan masalah di meja perundingan internal tim legal pengembang.
Menurutnya, pengadilan adalah tempat paling adil untuk menguji keabsahan dokumen kepemilikan lahan.
Pelaporan ini juga didukung penuh oleh Forum Masyarakat Sentul yang mendesak penegak hukum bertindak.
Warga meminta aparat melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan intimidasi yang kerap terjadi.
Selain penyerobotan lahan, laporan tersebut juga mencakup dugaan ancaman serta pemerasan.
Praktik-praktik intimidatif ini diduga kerap dialami oleh warga pemilik tanah asli.
Penolakan Ajakan Dialog
Pepen Efendi selaku kuasa pengelolaan lahan Palm Boko turut angkat bicara mengenai perkembangan kasus ini.
Ia memastikan seluruh berkas bukti telah diserahkan kepada penyidik kepolisian.
Laporan resmi tersebut bahkan telah teregistrasi dengan nomor khusus di SPKT Polda Jawa Barat.
Pihak pelapor optimistis aparat penegak hukum akan mengusut tuntas perkara ini.
Tim Redaksi


