IKLAN
Politik & Hukum

Sengketa Lahan Memanas, PT Sentul City Resmi Dilaporkan ke Polda Jabar Terkait Dugaan Penyerobotan

Avatar photo
×

Sengketa Lahan Memanas, PT Sentul City Resmi Dilaporkan ke Polda Jabar Terkait Dugaan Penyerobotan

Sebarkan artikel ini
Damai Hari Lubis selaku kuasa hukum pemilik lahan bersama perwakilan warga saat menyampaikan laporan resmi terkait dugaan penyerobotan dan pemerasan di Mapolda Jawa Barat. (Foto:Istimewa)
⚡ RINGKASAN
PT Sentul City resmi dilaporkan ke Polda Jabar terkait dugaan penyerobotan dan pemerasan lahan warga Bojong Koneng Bogor. Simak kronologi lengkapnya di sini.

Portal Pantura, – Konflik di kawasan Kabupaten kembali memanas dalam beberapa waktu terakhir.

Perseteruan ini melibatkan warga lokal dengan salah satu pengembang properti ternama di wilayah tersebut.

Kuasa hukum pemilik kawasan Palm Boko, Damai Hari Lubis, mengambil langkah hukum tegas.

iklan

Ia resmi melaporkan PT Sentul City ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat.

Laporan ini merupakan buntut dari aksi penyerobotan lahan milik kliennya, Ozzy Sudiro.

Lokasi sengketa tersebut berada di blok 025 Kampung Cikeas, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang.

Aksi pengerahan alat berat oleh pihak pengembang sudah berlangsung sejak beberapa waktu lalu.

Warga menilai tindakan tersebut dilakukan secara sepihak tanpa mengindahkan hak kepemilikan sah masyarakat.

Tempuh Jalur Hukum

Damai Hari Lubis menyatakan bahwa langkah kepolisian dipilih sebagai bentuk ketaatan terhadap hukum yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa penyelesaian sengketa harus diuji melalui pembuktian di pengadilan.

Pihaknya menolak untuk menyelesaikan masalah di meja perundingan internal tim legal pengembang.

Menurutnya, pengadilan adalah tempat paling adil untuk menguji keabsahan dokumen kepemilikan lahan.

Pelaporan ini juga didukung penuh oleh Forum Masyarakat Sentul yang mendesak penegak hukum bertindak.

Warga meminta aparat melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan intimidasi yang kerap terjadi.

Selain penyerobotan lahan, laporan tersebut juga mencakup dugaan ancaman serta pemerasan.

Praktik-praktik intimidatif ini diduga kerap dialami oleh warga pemilik tanah asli.

Penolakan Ajakan Dialog

Pepen Efendi selaku kuasa pengelolaan lahan Palm Boko turut angkat bicara mengenai perkembangan kasus ini.

Ia memastikan seluruh berkas bukti telah diserahkan kepada penyidik kepolisian.

Laporan resmi tersebut bahkan telah teregistrasi dengan nomor khusus di SPKT Polda Jawa Barat.

Pihak pelapor optimistis aparat penegak hukum akan mengusut tuntas perkara ini.

Sementara itu, pemilik lahan Ozzy Sudiro secara tegas menolak ajakan pertemuan dari tim legal pengembang.

Ia menilai pihak perusahaan bersikap arogan layaknya penguasa era feodal.

Ozzy menyebut pola pendekatan yang dilakukan perusahaan kerap merendahkan martabat masyarakat lokal.

Warga yang menolak melepaskan tanahnya seringkali dihadapkan pada tekanan fisik maupun psikologis.

Respons Pihak Pengembang

Di sisi lain, pihak PT Sentul City sebelumnya telah menyatakan keterbukaannya untuk membukan ruang dialog.

Tim legal perusahaan mengklaim memiliki basis data serta dokumen kepemilikan yang sah.

Perwakilan tim legal, Farhan, mengimbau agar kedua belah pihak mau duduk bersama melakukan pencocokan data.

Ia menilai verifikasi dokumen secara transparan adalah kunci penyelesaian sengketa.

Perusahaan mengeklaim memiliki riwayat penguasaan lahan yang menjadi dasar aktivitas di lokasi tersebut.

Kendati demikian, warga tetap mendesak agar aktivitas alat berat dihentikan sementara.

Konflik ini kini sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum Polda Jawa Barat.

Masyarakat berharap ada keadilan nyata bagi para pemilik lahan asli di Bojong Koneng.***

Tim Redaksi

Yudhi P
Reporter Yudhi P
---
Penulis ---
Portal Pantura
Editor Portal Pantura
IKLAN
Yudhi P

Terbaru dari Yudhi P

iklan