Pemilik lahan, Ozzy Sulaiman Sudiro, menyesalkan sikap lawan bicaranya yang terkesan mengabaikan proses hukum.
Ia menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan ini secara hukum tanpa bentrokan fisik.
Langkah hukum diambil untuk menjaga kondusifitas lingkungan masyarakat di kawasan Bojong Koneng.
Di sisi lain, manajemen PT Sentul City Tbk membantah keras seluruh tuduhan yang dialamatkan.
Public Relations PT Sentul City Tbk, Maesa Putri, menegaskan area tersebut merupakan aset legal perusahaan.
Pihaknya menampik tudingan adanya tindakan pemerasan maupun penyerobotan lahan secara sewenang-wenang.
Sentul City mengklaim Pepen Efendi justru pernah mengajukan permohonan pinjam pakai atas lahan tersebut.
Klaim permohonan pinjam pakai itu langsung dibantah tegas oleh Pepen Efendi saat dikonfirmasi terpisah.
Pepen mengaku pernah diminta menandatangani dokumen tanpa kejelasan peruntukan oleh oknum perwakilan perusahaan.
Ia juga membeberkan adanya dugaan pemaksaan uang ratusan juta rupiah agar area lahan tidak diganggu.

