Portal Pantura, Bandung – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar mulai mendalami polemik klaim kepemilikan lahan Palemboko di Babakan Madang.
Penyelidikan mendalam dilakukan polisi dengan mengundang sejumlah pihak terkait untuk memberikan keterangan resmi.
Kepolisian telah melayangkan surat undangan klarifikasi pertama pada 12 Oktober 2026.
Surat undangan kedua dari Ditreskrimum Polda Jabar kembali dikirimkan pada 21 Oktober 2026.
Namun, pihak PT Sentul City Tbk dilaporkan belum memenuhi dua kali panggilan pemeriksaan tersebut.
Sengketa ini memanas setelah pengelola kawasan Palemboko melaporkan dugaan tindak pidana perusakan.
Pepen Efendi selaku pengelola melaporkan dugaan perusakan dan pemerasan ke Polda Jabar.
Meski proses hukum berjalan, aktivitas pengerjaan lahan di Desa Bojong Koneng tetap berlangsung.
Rekaman video pada Jumat sore memperlihatkan para pekerja mendirikan bedeng di lokasi sengketa.
Para pekerja juga tampak mulai membangun struktur fondasi di atas area yang diperselisihkan.
Pemilik lahan, Ozzy Sulaiman Sudiro, menyesalkan sikap lawan bicaranya yang terkesan mengabaikan proses hukum.
Ia menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan ini secara hukum tanpa bentrokan fisik.
Langkah hukum diambil untuk menjaga kondusifitas lingkungan masyarakat di kawasan Bojong Koneng.
Di sisi lain, manajemen PT Sentul City Tbk membantah keras seluruh tuduhan yang dialamatkan.
Public Relations PT Sentul City Tbk, Maesa Putri, menegaskan area tersebut merupakan aset legal perusahaan.
Pihaknya menampik tudingan adanya tindakan pemerasan maupun penyerobotan lahan secara sewenang-wenang.
Sentul City mengklaim Pepen Efendi justru pernah mengajukan permohonan pinjam pakai atas lahan tersebut.
Klaim permohonan pinjam pakai itu langsung dibantah tegas oleh Pepen Efendi saat dikonfirmasi terpisah.
Pepen mengaku pernah diminta menandatangani dokumen tanpa kejelasan peruntukan oleh oknum perwakilan perusahaan.
Ia juga membeberkan adanya dugaan pemaksaan uang ratusan juta rupiah agar area lahan tidak diganggu.
Pepen memastikan dokumen alas hak kepemilikan tanah atas nama Ozzy Sudiro sudah lengkap sejak lama.
Bukti kepemilikan dan histori pembayaran pajak lahan tersebut tercatat sah sebelum keberadaan Sentul City.***

