Warga Berhak Cek dan Minta Foto Ulang
Dukcapil juga memberikan hak penuh kepada masyarakat untuk memeriksa hasil bidikan kamera. Operator wajib menampilkan potret wajah di layar monitor sebelum data disimpan.
Jika merasa kurang puas, pemohon berhak meminta pengambilan foto ulang. Pengambilan gambar baru akan terus diulang sampai pemohon benar-benar merasa cocok.
“Kalau penduduk belum puas, pengambilan foto bisa diulang,” jelas Teguh. Setelah disetujui, barulah operator melanjutkan ke tahap sidik jari dan iris mata.
Aturan Khusus untuk Pelajar Sekolah
Ketentuan kerapian ini juga berlaku dalam program perekaman KTP-el pemula. Layanan jemput bola yang menyasar sekolah menengah turut menerapkan standar serupa.
Pihak sekolah diimbau mengingatkan siswa membawa pakaian ganti yang rapi. Tujuannya agar para pelajar tampil percaya diri saat menjalani pemotretan identitas perdana.
Batas Waktu Pengurusan KTP-el bagi Warga
Masyarakat juga perlu memperhatikan batas waktu legal pembuatan identitas ini. Warga wajib mengurus KTP-el paling lambat 14 hari setelah memenuhi kondisi tertentu.
Kondisi tersebut meliputi genap berusia 17 tahun atau sudah menikah. Aturan waktu ini juga berlaku bagi penerima surat pindah serta perubahan status kependudukan.***

