BAN-PT diimbau memanfaatkan data survei integritas dari KPK sebagai rujukan utama penetapan status akreditasi kampus.
Langkah ketiga berfokus pada revisi Indikator Kinerja Utama (IKU) perguruan tinggi agar tidak melulu menekankan durasi kelulusan cepat.
Tekanan kelulusan kilat kerap memicu oknum di kampus melonggarkan pengawasan terhadap orisinalitas karya ilmiah mahasiswa.
Dari sisi penegakan hukum, Komisi X DPR RI mendorong pembentukan Satuan Tugas Antikecurangan Akademik Nasional yang dilengkapi sistem pelaporan anonim.***
Berita Pilihan

