“Kita mencetak sarjana secara kuantitas, tetapi secara kualitas dan moral kita mengalami kemunduran. Ini butuh investigasi menyeluruh ke dalam sistem evaluasi pendidikan tinggi kita,” lanjutnya.
Meskipun Indeks Integritas Pendidikan nasional mencapai angka 73,30 atau kategori adaptif, tingginya beban administratif dosen disinyalir memperlemah pengawasan pembimbingan.
Berdasarkan data SPI Pendidikan 2026, KPK mencatat sebanyak 53 persen dosen dan tenaga pendidik kerap terlambat mengajar.
Guna memutus rantai perjudian karya ilmiah, Fiqri menawarkan tiga langkah strategis dan taktis perbaikan sistemik.
Langkah pertama adalah diversifikasi kelulusan dengan membuka opsi tugas akhir non-skripsi seperti prototipe industri, karya inovasi, atau proyek terapan.
“Kampus tidak boleh menjadikan skripsi sebagai satu-satunya tolok ukur kelulusan bagi semua jurusan,” tegas Fiqri.
Skema tugas akhir yang variatif dinilai tetap mampu menguji kompetensi mahasiswa secara presisi tanpa bergantung pada jasa joki.
Proses penyusunan tugas akhir yang jujur dipandang penting untuk membangun kepercayaan diri serta membentuk karakter mahasiswa yang mandiri.
Selain itu, perguruan tinggi diminta menyediakan ruang konsultasi akademis yang fleksibel dan ramah agar komunikasi dosen dan mahasiswa terjalin sehat.
Langkah kedua menyasar syarat akreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan memasukkan variabel integritas akademik.

