Seluruh keputusan untuk menyimpan, memperjualbelikan, atau menginvestasikan aset emas sepenuhnya tetap menjadi hak prerogatif dan keputusan mandiri dari setiap pemiliknya. Pemerintah hanya fokus menyediakan sarana regulasi dan fasilitas keuangan yang menjamin keamanan aset warga secara hukum.***
Tim Redaksi
Reporter
Setyo
Penulis
---
Editor
Portal Pantura
