Sejumlah pembenahan mulai disiapkan, di antaranya audit forensik menyeluruh terhadap sistem presensi elektronik, penerapan teknologi pengenalan wajah (face recognition), hingga penguatan fungsi pengawasan oleh atasan langsung di setiap organisasi perangkat daerah.
Tak hanya itu, evaluasi terhadap kepala satuan kerja juga akan dilakukan, khususnya bagi pimpinan yang dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.
Pemkab Brebes menegaskan sanksi disiplin akan diberikan secara proporsional berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang ditemukan. Seluruh ASN yang terindikasi terlibat akan menjalani proses pemeriksaan yang sama tanpa perlakuan khusus.
Pemerintah daerah berharap penanganan kasus ini dapat menjadi titik balik dalam pembenahan tata kelola birokrasi di lingkungan Pemkab Brebes. Selain memperkuat integritas ASN, langkah tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Dengan reformasi sistem yang tengah dijalankan, Pemkab Brebes menargetkan terciptanya sistem kepegawaian yang lebih bersih, transparan, dan berorientasi pada profesionalisme aparatur negara.***
Tim Redaksi
