Muhammad Indra Muda Nasution menyampaikan bahwa permohonan penetapan perwalian anak merupakan salah satu tugas dan fungsi utama Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
“Langkah ini merupakan wujud penegakan hukum untuk menjamin tegaknya kepastian hukum serta melindungi hak-hak keperdataan masyarakat, khususnya perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak,” kata Muhammad Indra Muda Nasution.
Kehadiran Jaksa Pengacara Negara dalam penanganan perkara perwalian anak ini mempertegas peran kejaksaan sebagai pengayom masyarakat yang tidak hanya fokus pada perkara pidana semata.
Sinergi Lembaga Hukum demi Kepentingan Terbaik Anak
Hak-hak anak yang meliputi masa depan, pendidikan, hingga perlindungan aset keperdataan menjadi pertimbangan utama di baliknya permohonan hukum ini.
Dengan diterbitkannya salinan penetapan perwalian tersebut, status hukum sang anak kini terjamin secara sah dan kuat menurut perundang-undangan yang berlaku.
Sinergi positif antara Kejaksaan Negeri Brebes dan Pengadilan Agama Brebes Kelas 1A ini diharapkan mampu menjadi acuan dalam penanganan perkara perlindungan anak lainnya di masa mendatang.
Seluruh rangkaian proses penyerahan berkas perwalian ini berlangsung dengan lancar, tertib, aman, serta diwarnai suasana keakraban antarlembaga penegak hukum.***

