Portal Pantura, Brebes – Pengadilan Agama Brebes Kelas 1A resmi menyerahkan salinan penetapan atas permohonan perwalian anak yang diajukan oleh Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Brebes pada Rabu 4 November 2026.
Keputusan ini menjadi momentum penting dalam upaya perlindungan hukum terhadap anak di wilayah Kabupaten Brebes. Langkah hukum tersebut ditempuh guna memastikan seluruh hak sipil dan keperdataan anak dapat terlindungi dengan baik secara sah di mata hukum.
Penyerahan berkas dokumen penetapan dari majelis hakim ini dilangsungkan secara formal namun dipenuhi suasana hangat dan kekeluargaan di gedung Pengadilan Agama Brebes Kelas 1A.
Permohonan perwalian anak tersebut sebelumnya diajukan berdasarkan perintah serta Surat Kuasa Khusus yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Brebes.
Setelah melalui pertimbangan dan persidangan yang matang, Majelis Hakim Pengadilan Agama Brebes Kelas 1A akhirnya memutuskan untuk mengabulkan seluruh permohonan perwalian tersebut.
Proses penyerahan penetapan tersebut diserahkan dan dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Brebes, Muhammad Indra Muda Nasution, S.H., M.H.
Dalam penyerahan berkas tersebut, Kepala Kejari Brebes didampingi secara ketat oleh jajaran Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Brebes.
Kedatangan rombongan Kejaksaan Negeri Brebes ini disambut hangat oleh Ketua Pengadilan Agama Brebes Kelas 1A, Rusdiana, S.Ag., M.H.
Selain Ketua PA Brebes, jajaran pejabat struktural dan jajaran hakim di lingkungan Pengadilan Agama Brebes Kelas 1A juga turut hadir menyambut momen penting ini.
Wujud Nyata Tugas Kejaksaan di Bidang Perdata
Di sela-sela kegiatan penyerahan dokumen, Kepala Kejaksaan Negeri Brebes menegaskan bahwa tindakan hukum ini bukan sekadar formalitas belaka.
Muhammad Indra Muda Nasution menyampaikan bahwa permohonan penetapan perwalian anak merupakan salah satu tugas dan fungsi utama Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
“Langkah ini merupakan wujud penegakan hukum untuk menjamin tegaknya kepastian hukum serta melindungi hak-hak keperdataan masyarakat, khususnya perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak,” kata Muhammad Indra Muda Nasution.
Kehadiran Jaksa Pengacara Negara dalam penanganan perkara perwalian anak ini mempertegas peran kejaksaan sebagai pengayom masyarakat yang tidak hanya fokus pada perkara pidana semata.
Sinergi Lembaga Hukum demi Kepentingan Terbaik Anak
Hak-hak anak yang meliputi masa depan, pendidikan, hingga perlindungan aset keperdataan menjadi pertimbangan utama di baliknya permohonan hukum ini.
Dengan diterbitkannya salinan penetapan perwalian tersebut, status hukum sang anak kini terjamin secara sah dan kuat menurut perundang-undangan yang berlaku.
Sinergi positif antara Kejaksaan Negeri Brebes dan Pengadilan Agama Brebes Kelas 1A ini diharapkan mampu menjadi acuan dalam penanganan perkara perlindungan anak lainnya di masa mendatang.
Seluruh rangkaian proses penyerahan berkas perwalian ini berlangsung dengan lancar, tertib, aman, serta diwarnai suasana keakraban antarlembaga penegak hukum.***

