Nominal Zakat Fitrah 2026: Rp50.000 per Jiwa
Besaran zakat fitrah ditetapkan berdasarkan makanan pokok setempat. Setiap jiwa harus mengeluarkan zakat sebesar 2,5 kilogram beras atau makanan pokok lainnya—atau setara dengan 3,5 liter per orang.
Berdasarkan penetapan Baznas RI untuk tahun 1447 Hijriah/2026, nominal zakat fitrah adalah Rp50.000 per jiwa. Namun, nominal ini dapat berbeda di setiap daerah, mengikuti harga beras konsumsi lokal setempat.
Sebagai contoh, jika Anda adalah kepala rumah tangga dengan istri dan dua anak, maka total zakat fitrah yang harus Anda bayarkan adalah: 4 jiwa × Rp50.000 = Rp200.000.
Beberapa ulama, termasuk Syekh Yusuf Qardhawi, membolehkan zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk uang yang nilainya setara dengan harga makanan pokok tersebut. Inilah mengapa pembayaran dalam bentuk uang tunai menjadi praktik yang sangat lumrah di masyarakat modern.
Syarat Wajib Zakat Fitrah
Tidak semua orang wajib menunaikan zakat fitrah. Seseorang harus memenuhi kondisi-kondisi berikut:
- Beragama Islam – Zakat adalah kewajiban agama Islam
- Masih hidup saat matahari terbenam di akhir Ramadhan
- Memiliki kelebihan makanan pokok untuk dirinya dan keluarganya pada malam dan hari raya
Kriteria terakhir berarti Anda harus memastikan kebutuhan pangan keluarga Anda sudah terpenuhi sebelum mengeluarkan zakat fitrah.
Tips Praktis Membayar Zakat Fitrah
Untuk memudahkan pembayaran, manfaatkan layanan yang sudah tersedia:
- Baznas Nasional – Lembaga resmi dengan jangkauan nasional
- Lembaga Amil Zakat lokal – Tersebar di berbagai daerah dengan layanan yang dekat dengan rumah
- Masjid dan mushala – Biasanya menerima zakat fitrah langsung dari jamaah
- Aplikasi digital – Semakin banyak platform yang menyediakan kemudahan pembayaran online
Dengan berbagai pilihan ini, tidak ada alasan untuk menunda pembayaran zakat fitrah Anda.***

