Portal Pantura – Badan Pusat Statistik (BPS) menetapkan garis kemiskinan nasional pada September 2025 sebesar Rp 641.443 per kapita per bulan.
Angka itu setara Rp 3.054.269 per rumah tangga per bulan.
Garis kemiskinan (GK) menjadi batas minimum pengeluaran seseorang. Siapa pun yang pengeluarannya di bawah angka itu, masuk kategori miskin.
GK Naik, Jumlah Miskin Turun
Di perkotaan, GK September 2025 tercatat Rp 663.081 per kapita. Naik dari Rp 629.561 pada Maret 2025.
Di perdesaan, GK berada di angka Rp 610.257. Naik dari Rp 580.349 pada periode sebelumnya.
Meski garis kemiskinan naik, jumlah penduduk miskin justru berkurang.
BPS mencatat persentase penduduk miskin September 2025 sebesar 8,25 persen. Turun 0,22 persen dibanding Maret 2025. Turun 0,32 persen dibanding September 2024.
Secara absolut, jumlah penduduk miskin mencapai 23,36 juta orang. Berkurang 490 ribu orang dari Maret 2025. Berkurang 700 ribu orang dari September 2024.
5 Ciri Kelas Bawah Selain Pendapatan
Kemiskinan tidak hanya soal angka pengeluaran. Ada indikator lain yang mencerminkan posisi seseorang dalam tangga ekonomi. Mengacu pada GoBankingRates, berikut lima cirinya.
1. Tempat Tinggal

