DPRD Jawa Tengah sebelumnya telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) calon daerah otonomi baru Brebes Selatan pada akhir Juli 2026 sebagai bagian dari proses pembahasan di tingkat provinsi.
Agus menyebut rekomendasi Rapimnas tidak hanya berkaitan dengan penerbitan dua peraturan pemerintah tersebut.
FORKONAS juga mendorong pemerintah menyusun klasifikasi berdasarkan tingkat kesiapan masing-masing CDOB sehingga daerah yang telah memenuhi persyaratan dapat dipetakan secara lebih jelas.
Selain itu, pemerintah didorong menetapkan jumlah daerah yang menjadi prioritas pemekaran setiap tahun mulai 2027.
CDOB yang telah mengantongi Surat Presiden (Supres) atau Amanat Presiden (Ampres) juga diusulkan masuk dalam kelompok yang mendapat prioritas.
Sinkronisasi Data CDOB Didorong
FORKONAS juga menilai sinkronisasi data menjadi bagian penting dalam proses penataan daerah agar seluruh lembaga terkait memiliki basis informasi yang sama.
“Kami juga mendorong sinkronisasi data CDOB antara DPR RI, DPD RI, Kemendagri dan FORKONAS sehingga evaluasi serta penentuan prioritas daerah dapat dilakukan dengan data yang sama,” ujar Agus.
Keikutsertaan Presidium Pemekaran Brebes dalam forum nasional tersebut sekaligus memperkuat jaringan komunikasi Brebes Selatan dengan berbagai daerah yang sedang memperjuangkan pembentukan DOB.
Brebes Selatan sebelumnya tercatat sebagai anggota FORKONAS PP DOB dan disebut sebagai satu-satunya CDOB asal Jawa Tengah yang masuk dalam daftar tersebut.
Di tingkat Jawa Tengah, proses pembentukan Kabupaten Brebes Selatan telah masuk tahap pembahasan di DPRD Jawa Tengah melalui Pansus CDOB.
Tim Redaksi


