Presidium Pemekaran Brebes sebelumnya menyampaikan bahwa berbagai kelengkapan administrasi pembentukan CDOB telah dipenuhi dan proses berikutnya berkaitan dengan pembahasan melalui mekanisme Pansus.
Agus menegaskan seluruh tahapan tersebut perlu dikawal secara berkelanjutan, mulai dari tingkat daerah, provinsi hingga pemerintah pusat.
Menurut dia, perjuangan pembentukan Kabupaten Brebes Selatan tidak berhenti pada pemenuhan dokumen administrasi, tetapi harus dikawal hingga tahapan pembentukan daerah persiapan dapat terlaksana.
“FORKONAS akan menindaklanjuti hasil rekomendasi Rapimnas dengan menyampaikannya kepada Presiden. Kami berharap pemerintah segera menetapkan dua PP tersebut agar proses penataan daerah memiliki landasan hukum yang jelas,” kata Agus.
Enam Rekomendasi FORKONAS
Rapimnas dan Konsolidasi Nasional FORKONAS menghasilkan enam pokok rekomendasi yang berkaitan dengan percepatan proses pembentukan daerah otonomi baru.
Pertama, aspirasi DOB didorong untuk disampaikan secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
Kedua, FORKONAS meminta percepatan penerbitan PP Penataan Daerah dan PP Desain Besar Penataan Daerah sebagai regulasi yang berkaitan dengan arah penataan wilayah.
Ketiga, pemerintah didorong menyusun klasifikasi tingkat kesiapan masing-masing CDOB berdasarkan persyaratan dan tahapan yang telah dipenuhi.
Keempat, pemerintah diminta menetapkan jumlah rencana pemekaran daerah yang menjadi prioritas setiap tahun mulai 2027.
Kelima, CDOB yang telah memiliki Supres atau Ampres diusulkan mendapatkan prioritas dalam proses penataan daerah.
Tim Redaksi


