Pihak kepolisian menjerat pelaku dengan Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara.
Polres Tegal mengimbau masyarakat memperketat pengawasan terhadap aktivitas remaja mencegah keterlibatan dalam aksi kekerasan dan tawuran yang meresahkan.***
IKLAN
Berita Pilihan
Tim Redaksi
Reporter
Cahyo
Penulis
---
Editor
Portal Pantura

